Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan PAD khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemkab Rejang Lebong, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, telah ditetapkan Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2017 tentang Perubahan atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan dan penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, maka Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diubah dengan Perda Kab Rejang Lebong No 2 Th 2017 tentang Perubahan Atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu dilakukan perubahan; dan
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu menetapkan Perda tenang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945
2. UU No 9 Th 1967
3. UU No 28 Th 2009
4. UU No 12 Th 2011
5. UU No 23 Th 2014
6. PP No 20 Th 1968
7. PP No 69 Th 2010
8. Permendagri No 80 Th 2015
9. Perda No 27 Th 2011
10. Perda No 9 Th 2016
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2019.
- Perda Kab Rejang Lebong No 27 Th 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
- 6 Halaman
|