Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2014 Nomor 2) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA; 3. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 2A; 4. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah; 5. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 22 (duapuluh dua) pasal yaitu Pasal 3A, Pasal 3B, Pasal 3C, Pasal 3D, Pasal 3E, Pasal 3F, Pasal 3G, Pasal 3H, Pasal 3I, Pasal 3J, Pasal 3K, Pasal 3L, Pasal 3M, Pasal 3N, Pasal 3O, Pasal 3P, Pasal 3Q, Pasal 3R, Pasal 3S, Pasal 3T, Pasal 3U dan Pasal 3V; 6. Ketentuan Pasal 8 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan UPTD Kesehatan Puskesmas dan UPTD Kesehatan Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 817 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan