Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2004;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2004;
Peratura Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang Pembangunan Daerah dan mendapat Pendapatan Daerah serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah yang akan mengelola dan memanfaatkan potensi yang ada di sektor perdagangan, jasa, pertambangan dan energi, transportasi dan sektor lainnya di Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Kemendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Prabumulih No. 29 Tahun 2003; Perda Kota Prabumulih No. 30 Tahun 2003.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, kedudukan hukum, tujuan dan bidang usaha, pembentukan usaha patungan dan anak perusahaan, modal, susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah, penguasaan dan pengelolaan, pemgawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan milik daerah, laporan perhitungan usaha berkala, kegiatan dan perhitungan tahunan, pengadaan dan pengelolaan barang perusahaan milik daerah, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran, perubahan status dan peleburan/penggabungan perusahaan milik daerah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2005
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang perimbangan Keuangan Antara pemerintah pusat dan Pemda maka ketentuan pelaksanaan, pengawasan dan penanggungjawaban Keuangan dan Barang Daerah beserta implementasi bentuk dan tata cara pelaksanaan APBD mengalami perubahan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah;
Untuk menyesuaikan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 serta untuk melaksanakan ketentuan PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Daerah, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah perlu ditinjau dan diatur kembali dengan perda.
UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; Perda No. 105 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Keputusan Presiden No. 42 Tahun 2002; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
Dengan berlakunya Perda ini, maka Perda Prov. Jambi No. 4 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam melaksanakan tata usaha dan struktur pengelola Keuangan dan Barang Daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
Kebijakan penetapan umur kendaraan dinas operasional yang akan dijual ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya termasuk instrument manajemen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Gubernur.
42 hlm.; Penjelasan 23 hlm.; Lampiran 13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD.BPR)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 02 Tahun 2005
PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2005
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 02, BD.2005/No.02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. Bahwa sebubunga.n pemberla.kuan harga Baha.n Bakar Minyak Tanah dalarn Negeri yang baru tei:hitung tanggal 1 Oktober 2005, rnaka dipanclang pedu melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. Bahwa untuk rnaksud point a tersebut di atas, perlu ditetapkan besamya Barga Eceran Tertinggi (HE1) Minyak Tanah dengan Peraturan Bupati Luwu Utara.
1. Unclang-Undang Nornor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Aco.ra Piclana (Lembo.ran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Nego.ra Nomor 3274);
2. Unclang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Anti Monopoli clan Persainga.n Tidak Sehat (Lembaran Negara RI Tshun 1999 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2102);
3. Unclang- Unclang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pedindungan Konsumen (Lernbaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, To.rnbahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
4. Unclang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tk. II Luwu Utara (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3826 );
5. Unclang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak clan Gas Bumi (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4152);
6. Unclang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembo.ran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 4437);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah clan Kewenanga.n Propinsi sebagai Daersh Otonom (Lembo.ran Nego.ra RI Tahun 2000 Nomor 54, Tarnbahan Lernbaran Negara RI Nomor 3952);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2005
Tentang Harga Jual Eceran Bahan Ba.kru: Minyak Dalam Negeri;
Memperhatikan
1. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah (HE1) di Sulawesi Selatan;
2. Surat Menteri Dalarn Negeri Nomor 541/3198/SJ tanggal 15
Desember 2005 perihal Pengakhiran Komponen Biaya Pengawasan dalam Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah Tahun 2005.
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ECERAN TERTINGGI MINYAK TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
1) Komponen bisya yang diperhitungkan untuk rnenetapkan Harga Eceran Tertinggi Minya.k Tanah per liter dari titik O km Depot Pertarnina Karang - Karangan sampai dengan radius 40 km adalah
sebagai berikut:
a. b. Harga Ex lnstalasi/Depot Pertarnina
Margin Agen Rp. 2.000, Rp. 70,
c. Ongkos Angkutan Rp. 190,
d. e. Harga jual dari agen ke pangkalan
Margin pangkalan Rp. 2.260,-
Rp. 120- (+)
f. HET di pangkalan Rp. 2.380,-
2) Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HE1) Minya.k Tanah bagi Kecarnatan di ams Radius 40 km dari Depot Pertarnina Karang karangan adalah HET 40 km = Rp, 2.380,- ditambah dengan ongkos Angkut untuk masing-masing kecamatan, disesuaikan dengan tingkat kesulitan sarana clan prasarana transportasi,
Pasal 2
Nilai riil Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k Tanah dari pangkalan ke konsumen clan harga jual per tangki Minyak Tanah dari agen ke pangkalan di masing-masing kecarnatan (dalam radius 40 km) dari Depot Pertarnina Karang-karangan adalah sebagai berikut:
a) Harga jual minya.k tanah per tangki dari agen ke pangkalan di masing
masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut :
a. Kecamatan Masamba . Rp. 11.300.000,
b. Kecamatan Sabbang . Rp. 11.300.000,
c. Kecarnatan Baebunta . Rp. 11.300.000,
d. Kecarnatan Bonebone . Rp. 11.800.000,
e. Kecarnatan Mappedeceng . Rp. 11.550.000,
f. Kecamatan Sukarnaju . Rp. 11.675.000,
g. Kecarnatsn Malangke . Rp. 11.800.000,
h. Kecsrnatan Malangke Barat . Rp. 12.050.000,
1. Malangke. T (Cappasolo) . Rp. 12.175.000,-
b) Harga Eceran Tertinggi (HE1) minya.k tanah per liter dari pangkalan
ke masyarakat (konsumen a.khir) di masing-masing kecamatan ditetapkan sebagai berikut:
a. Kecarnatan Masamba .
b. Kecamatan Sabbanz
Rp. 2.380, Ro. 2.380.-
,...� ('... ,' \
g. Kecarnatan Mafangke . h. Kecamatan Mala.ngke Barnt .
1. Mala.ngke. T (Cappa.solo) .
Pasal 3
Rp. 2.480, Rp. 2.530, Rp. 2.555,-
1) Agen minya.k tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k ta.na.h kepada pa.ngkala.n melebihi harga. jual sebagaima.na ditetapka.n pada pasal 2 huruf a. clan ha.nya menjual minya.k tanah kepa.da. pa.ngkala.nnya ya.ng terdaftar di Pemerintah Kabupaten Luwu Utara,
2) Pa.ngkala.n minyak tanah ticla.k diperkena.nka.n menjual minya.k tanah kepada pengecer diatas Harga. Jual sebagaimana ditetapka.n pa.da. Passl
2 hurufb.
Pasal 4
1) Pa.ngkala.n minyak ta.nah tidak diperkenankan menjual minya.k ta.nah dilua.r wilayah Kabupaten Luwu Utara.
2) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah tidak berta.nggung jawab atas kela.ncara.n penyalura.n minya.k ta.na.h kepada masyaraka.t clan harus mengutamakan masyaraka.t (konsumen akhir) ya.ng berdomisili pada radius O -0,5 km dari lokasi pa.ngkala.n ya.ng bersa.ngkuta.n.
3) Pa.ngkala.n minya.k ta.nah harus memasa.ng Papan Pengenal clan Papan
Ha.rga Eceran Tertinggi (HE1).
Pasal 5
1) Depot Pertamina Karsng - Ka.ra.nga.n dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minya.k clan Gas Bumi (HISWANA MIGAS) Kabupaten Luwu Utara berkewajiba.n melakuka.n pembinaan secara berkesina.mbungan kepa.da. para agen minya.k ta.na.h clan menjamin kela.ncaran penyaluran minya.k ta.nah kepada masyaraka.t.
2) Agen minya.k ta.na.h diwajibka.n melakuka.n pembinaan clan penga.wasa.n secara berkesina.mbungan serta bertanggung jawa.b atas kelancaran penyaluran minya.k ta.nah kepada pa.ngkalan binaannya...
3) Penentuan besarnya jatsh minya.k ta.nah oleh a.gen ke pangkala.n minya.k tanah binaannya harus didasarka.n pada jumlah penduduk di sekita.r pangkalan yang bersa.ngkutan.
Pasal 6
1) Pela.ngga.ran oleh Agen minya.k tanah terhadap ketentua.n sebagimana dimaksud pasal 3 ayat (1), maka seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada Agen ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut atau pemutusan hubungan usaha oleh Pertamina.
2) Pela.ngga.ran oleh pangkalan minya.k tanah terhadap ketentuan sebagima.na dinta.ksud pasal 3 ayat (2), pasal 4 ayat (1), ayat (2) clan ayat (3), maka. seluruh perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kepada pangkalan ya.ng bersangkutan dinyataka.n dicabut a.tau pemutusan hubungan usaha oleh Agen.
Pasal 7
Pasal 8
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Luwu Utara Nornor 372 Tiliun 2005 tentang Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9
Segala biaya y,rng timbul dalam pelaksanaan Peraturan ini dibebankan
pada APED Kabupaten Luwu Utara dan Pendapatan yang sah,
Pasal 10
Peraturan ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya rnemerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.3 Seri. E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
bahwa pasar merupakan aset Daerah sebagai salah satu potensi Daerah yang mempunyai peran cukup penting dalam rangka peningkatan kemampuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar bagi kepentingan Daerah dan pedagang yang lebih optimal, perlu adanya pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur dan tertib; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 T ahun 1984 tentang Pasar dan Pemungutan Retribusinya dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pengelolaan Pasar;
Undang-Undang Nomor
13 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar. Hal-hal yang diatur antara lain tentang jenis pasar, pengelolaan pasar, penyidikan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2005.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir Pada Dinas Perindustrian Perdagangan Dan Penanaman Modal Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberdayakan dan mengembangkan usaha Industri
Kecil dan Pedagang Kecil di Kota Magelang perlu disalurkan bantuan
pinjaman permodalan untuk pengadaan mesin peralatan produksi dan modal
kerja dengan sistem bergulir, yang pengelolaannya harus dilaksanakan
secara terns menerus dan berkesinambungan; bahwa agar pengelolaan dana bergulir dapat berdaya guna dan berhasil
guna, maka perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir yang
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan program dana bergulir, penerima dana bergulir, seleksi calon penerima dana bergulir, plafond dan jangka waktu, tata cara penyerahan dana bergulir, tata cara pengembalian dana bergulir, jasa pengelolaan, pengelolaan dana bergulir, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2005.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2005 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler.dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Temanggung
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-ungang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang melibatkan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, serta tunjangan untuk berbagai panitia dan komisi di DPRD. peraturan ini juga mencakup tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, serta menetapkan aturan terkait pengelolaan keuangan DPRD yang harus diikuti oleh Sekretaris DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kedudukan
Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung dan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12
Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung Pasal 8 ayat (2) huruf b dinyatakan tidak
berlaku.
22 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004,
dan sebagai bentuk laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dilakukan perhitungan
terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004;
b. bahwa hasil perhitungan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur perhitungan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2005.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat