Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah, yang meliputi: Pengelolaan Keuangan Daerah; Kerangka dan Garis Besar Prosedur Penyusunan Penetapan APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Kedudukan Keuangan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pimpinan dan Anggota DPRD; Pelaksanaan APBD dan Tata Usaha; Perubahan Status Hukum; Pemanfaatan Barang-barang Daerah; Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah; Kerugian Keuangan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat