perhitungan-apbd
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/No.2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004,
dan sebagai bentuk laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dilakukan perhitungan
terhadap realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2004;
b. bahwa hasil perhitungan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
- Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2004.
- Peraturan ini mengatur perhitungan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2005.
- 4 Halaman
|