apbd - pertanggungjawaban pelaksanaan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 184 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa sehubungan dengan tersebut huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta tahun anggaran 2004;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2004;
- Peratura Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2004 beserta uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
- 7 hlm
|