Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Petro Prabu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang pendirian, kedudukan hukum, tujuan dan bidang usaha, pembentukan usaha patungan dan anak perusahaan, modal, susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah, penguasaan dan pengelolaan, pemgawasan, kepegawaian, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, tahun buku dan anggaran perusahaan milik daerah, laporan perhitungan usaha berkala, kegiatan dan perhitungan tahunan, pengadaan dan pengelolaan barang perusahaan milik daerah, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran, perubahan status dan peleburan/penggabungan perusahaan milik daerah dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat