Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005

Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan ini mengatur mengenai penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang melibatkan uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, serta tunjangan untuk berbagai panitia dan komisi di DPRD. peraturan ini juga mencakup tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian, dan belanja penunjang kegiatan DPRD, serta menetapkan aturan terkait pengelolaan keuangan DPRD yang harus diikuti oleh Sekretaris DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
25 Februari 2005
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2005
Tanggal Berlaku
25 Februari 2005
Sumber
LD Tahun 2005 No. 2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung
Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan