Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2005

Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-unit Organisasi Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas; Kelompok Jabatan Fungsional; Hal Mewakili; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Unit-Unit Organisasi Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
23 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2005
Tanggal Berlaku
27 Mei 2005
Sumber
BD 2005/No.2
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan