Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005

Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar. Hal-hal yang diatur antara lain tentang jenis pasar, pengelolaan pasar, penyidikan, sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi siapa saja yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
03 Maret 2005
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2005
Tanggal Berlaku
03 Maret 2005
Sumber
LD.2005/No.3 Seri. E
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan