Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2024/NoReg 1-4/2023, Tim JDIH Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 11 Tahun 2008; UU No 16 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 1 Tahun 2022; UU No 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Sanksi; Kemudahan Perpajakan; Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pajak dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Daerah.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara; bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat serta telah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2023 dicabut.
680 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2024 (1), TDL (2)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan dalam Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan pertimbangan lainnya, perlu menetapkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Dalam Perda ini diatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang meliputi: Ketentuan Umum; Pajak; Retribusi; Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi; Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
155 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kota Metro No. 01 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kota Metro No. 1 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
67
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023
Jenis Pajak terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. BPHTB;
c. PBJT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. PAT;
f. Pajak MBLB;
g. Pajak Sarang Burung Walet;
h. Opsen PKB; dan
i. Opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipungut berdasarkan penetapan Wali Kota terdiri atas:
a. PBB-P2;
b. Pajak Reklame;
c. PAT;
d. Opsen PKB; dan
e. Opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. BPHTB;
b. PBUT atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan;
c. Pajak MBLB; dan
d. Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 11 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 12 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 13 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 15 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 14 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 2 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
196 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan
Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Rokan Hulu tentang Kawasan Tanpa
Rokok.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 32 (tiga puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ktr; Peran Masyarakat; Iklan Dan Sponsor Produk Rokok; Koordinasi, Jejaring Kerja Dan Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasa; Kewajiban Dan Larangan; Pembiayaan ; Penyidikan; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Penutup ; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 4Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Sawahlunto.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dalam seluas-luasnya sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Wali Kota adalah Wali Kota Sawahlunto. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sawahlunto dengan persetujuan bersama Wali Kota. Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah
pendapatan Daerah yang diperoieh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib
kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan/atan diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan
lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha
tetap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
142 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu PEraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2022 telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.96 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Pajak daerah, Retribusi daerah, Pemungutan pajak dan evaluasi, Pemberian keringanan,pengurangan,dan pembebasan, Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kemudahan perpajakan daerah, Insentif pemungutan pajak dan retribusi, Ketentuan penyidik, Sanksi administratif, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, Ketnetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
43 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 18Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomo 2 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomo 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomo 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomo 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomo 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Nomo 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih dengan Peraturan Daerah
Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 110 (serratus Sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Pengurangan, Kekeringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Penyidikan; Sanksi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah denga Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 110 (serratus Sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Pengurangan, Kekeringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Penyidikan; Sanksi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
42 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No. 6
Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013 sebagaimana
telah diubah dengan Permendagri No.
90 Tahun 2019; PP No. 27 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No.
11 Tahun 2021; Permendikbud No. 80
Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 16 Tahun 2016; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 11 Tahun 2017;
PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022
Perda Kabupaten Pandeglang No. 7 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah
dengan Perda Kabupaten Pandeglang No. 1
Tahun 2016; Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun
2021; Perda Kabupaten Pandeglang No. 13 Tahun
2021; Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun
2022; Perda Kabupaten Pandeglang No. 3 Tahun
2023; Perda Kabupaten Pandeglang No. 4 Tahun
2023.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat