ABSTRAK: |
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung, perlu membentuk peraturan Daerah Kota Metro tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 8 tahun 1981, UU No 12 Tahun 1999, UU No 28 Tahun 2002, UU No 38 Tahun 2004, UU No 26 Tahun 2007, UU No 1 tahun 2011, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, UU No 1 tahun 2022. PP No 12 Tahun 2019, PP No 16 Tahun 2021, PerMendagri No 19 Tahun 2017, PerMenPUPR No 05/Prt/M/2016
- Peraturan Daerah Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2019, BAB Retribusi lzin Mendirikan Bangunan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat
(12),ayat (13),ayat (14),ayat (15),ayat(16), ayat (17)dan Pasall2;
b. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Metro sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Oaerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 5 ayat (4) dan ayat (6), Pasal 20, Pasal 22, Pasal 25 ayat (2), Pasal26, Pasal27, Pasal28, Pasal29, Pasal31 dan Pasa140; dan
c. Peraturan Dacrah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Halaman : 29
|