Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2024

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 11 (sebelas) Bab dan 32 (tiga puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ktr; Peran Masyarakat; Iklan Dan Sponsor Produk Rokok; Koordinasi, Jejaring Kerja Dan Kemitraan; Pembinaan Dan Pengawasa; Kewajiban Dan Larangan; Pembiayaan ; Penyidikan; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Penutup ; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hulu
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasir Pengaraian
Tanggal Penetapan
02 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2024
Tanggal Berlaku
02 Juli 2024
Sumber
LD.2024/No. 1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 41 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan