Dalam Peraturan ini berisi 10 (Sepuluh) bab dan 110 (serratus Sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Tata Cara Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah; Pengurangan, Kekeringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Penyidikan; Sanksi; Insentif Pemungutan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat