Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tempat/sarana rekreasi/pariwisata dan olahraga di daerah. Pengecualian dari objek retribusi adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah. Wajib retribusi atas pembayaran Retribusi adalah pemilik, ahli waris atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi yang memanfaatkan kekayaan daerah dan pengurus atau kuasanya bagi kegiatan usaha yang dilakukan oleh badan yang memanfaatkan kekayaan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat