Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro No. 03 Tahun 2009

BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PENERIMAAN DARI PAJAK DAERAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Biaya Pemungutan dan Ketentuan Penutup yang sudah di tetapkan Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2009 tentang BIAYA PEMUNGUTAN ATAS PENERIMAAN DARI PAJAK DAERAH, PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.03, TLD NO.03
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan