Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 8/C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, mengamanahkan Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Terminal dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020.
Perubahan Tarif Retribusi Terminal pada Lampiran II Nomor 3 dan Nomor 4 meliputi:
a. Pelayanan pada Sub Terminal Mojoagung;
b. Pelayanan pada Sub Terminal Ngoro.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Ngawi 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Tipe A sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 194 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, serta menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pelayanan Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya
Kesehatan Perorangan;
d. Bidang Fasilitas, Mutu dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
f. Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kefarmasian;
g. UPT Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan disiplin, serta motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD:
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 5 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 30 Tahun 2014
PP No. 11 Tahun 2017
PP No. 49 Tahun 2018
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ruang hngkup TP ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. Prinsip Pemberian TP ASN;
b. Pemberian dan Pengurangan TP ASN;
c. Penilaian dan Pembayaran TP ASN;
d. Perhitungan TP ASN;
e. Laporan, Pembiayaan, Monitoring dan Pergawasan: dan
f. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tertang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2021 Nomor 13)
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat maka dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan,
Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dan
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry
Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha
Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 72 Tahun
2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; jenis dan penerima TPP; besaran dan tata cara perhitungan TPP ASN; pengurangan, penghapusan dan penundaan TPP; ketentuan lain-lain; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Grobogan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyusunan
dan pengajuan izin terhadap pemberian tambahan penghasilan
pegawai aparatur sipil negara, beberapa ketentuan terkait dengan
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka Peraturan
Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah tentang Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 25, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 30, perubahan Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 diubah.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Kampung Peternakan Sapi Kabupaten Kebumen Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan upaya percepatan dan peningkatan
kualitas pelayanan dan pemberdayaan desa melalui pendekatan
partisipatif terhadap kawasan perdesaan yang mempunyai nilai
strategis, perlu menyusun Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan; bahwa peternakan sapi merupakan potensi unggulan di 2 (dua)
desa di Kecamatan Klirong dengan basis mata pencaharian
beternak dan ketersediaan pakan sapi yang melimpah layak
menjadikan peternakan sapi sebagai salah satu komoditas
unggulan Kabupaten Kebumen yang harus dikembangkan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan
Kawasan Perdesaan, Rencana Pembangunan Kawasan
Perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Kawasan Kampung Peternakan Sapi Kabupaten
Kebumen Tahun 2021 - 2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Prinsip
Bab IV Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab V Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab VI Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan
Bab VII Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
Bab VIII Pendanaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
81 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2022
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MALUKU TENGGARA NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, APARATUR SIPIL NEGARA, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PERSONIL NON APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGGARA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Aparatur Sipil Negara dalam Lingkup Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perjalanan kedinasan, diberikan biaya perjalanan dinas yang diatur dan ditetapkan oleh Bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan mengenai biaya Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD serta Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021, namun pada pemberian Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah dalam Provinsi belum mengakomodir salah satu Kabupaten/Kota dalam Provinsi sehingga perlu dilakukan perubahan atas peraturan dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 8 dan Lampiran IB pada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2022
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, motivasi,
kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, telah diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 3 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
b. bahwa sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap
pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan adanya
Program Nasional Penyederhanaan Birokrasi utamanya
Penyederhanaan Struktur Organisasi, maka terhadap
Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D), sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
Nomor 1 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2019
Nomor 1 Seri E); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 3 Seri E).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (4) Pasal 7 dihapus, Ketentuan BAB V ditambahkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Keempat, dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 13A, Ketentuan Pasal 18 diubah, Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IXA, dan diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1
(satu) Pasal yakni Pasal 19A, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lampiran I diubah, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perencanaan, penyusunan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja desa, perlu adanya standar biaya sebagai pedoman bagi aparatur pemerintahan desa dalam menyusun perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Kabupaten Pulang Pisau;
b. bahwa standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan estimasi tertinggi dalam melakukan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
(1) Standar biaya umum pemerintah desa meliputi :
a. Honorarium Pengelola Keuangan Desa;
b. Honorarium Pengelola Aset Desa;
c. Honorarium Tim/Kepanitiaan Kegiatan;
d. Uang Sidang Anggota BPD;
e. Honorarium pengelola kegiatan;
f. Honorarium tenaga kontrak desa / staf perangkat desa;
g. Biaya penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB);
h. Belanja perjalanan dinas;
i. Belanja pakaian dinas dan atribut;
j. Belanja pelatihan/seminar/sosialisasi;
k. Insentif desa;
l. Belanja kegiatan pemutakhiran data profil desa dan data kependudukan;
m. Biaya pendataan data Indeks Desa Membangun (IDM) desa;
n. Biaya belanja kegiatan lainnya; dan
o. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2022
TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batasan Pergeseran Anggaran; Tata Cara Pergeseran Anggaran;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat