Perubahan Tarif Retribusi Terminal pada Lampiran II Nomor 3 dan Nomor 4 meliputi: a. Pelayanan pada Sub Terminal Mojoagung; b. Pelayanan pada Sub Terminal Ngoro.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat