Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Jombang Tahun 2022 No 8/C
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, mengamanahkan Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan Tarif Retribusi Terminal dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020.
- Perubahan Tarif Retribusi Terminal pada Lampiran II Nomor 3 dan Nomor 4 meliputi:
a. Pelayanan pada Sub Terminal Mojoagung;
b. Pelayanan pada Sub Terminal Ngoro.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 3 Halaman
|