Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021

Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.07, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 13 HAL
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
  2. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan