Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022

Standar Biaya Umum Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Standar biaya umum pemerintah desa meliputi : a. Honorarium Pengelola Keuangan Desa; b. Honorarium Pengelola Aset Desa; c. Honorarium Tim/Kepanitiaan Kegiatan; d. Uang Sidang Anggota BPD; e. Honorarium pengelola kegiatan; f. Honorarium tenaga kontrak desa / staf perangkat desa; g. Biaya penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB); h. Belanja perjalanan dinas; i. Belanja pakaian dinas dan atribut; j. Belanja pelatihan/seminar/sosialisasi; k. Insentif desa; l. Belanja kegiatan pemutakhiran data profil desa dan data kependudukan; m. Biaya pendataan data Indeks Desa Membangun (IDM) desa; n. Biaya belanja kegiatan lainnya; dan o. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 8 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/08
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan