(1) Standar biaya umum pemerintah desa meliputi : a. Honorarium Pengelola Keuangan Desa; b. Honorarium Pengelola Aset Desa; c. Honorarium Tim/Kepanitiaan Kegiatan; d. Uang Sidang Anggota BPD; e. Honorarium pengelola kegiatan; f. Honorarium tenaga kontrak desa / staf perangkat desa; g. Biaya penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB); h. Belanja perjalanan dinas; i. Belanja pakaian dinas dan atribut; j. Belanja pelatihan/seminar/sosialisasi; k. Insentif desa; l. Belanja kegiatan pemutakhiran data profil desa dan data kependudukan; m. Biaya pendataan data Indeks Desa Membangun (IDM) desa; n. Biaya belanja kegiatan lainnya; dan o. Belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat