Tambahan Penghasilan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2021/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan di Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Getas Pendowo dan Rumah Sakit Umum Daerah Ki Ageng Selo, ketentuan pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara perlu disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, maka ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah tentang Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Lampiran III Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2021.
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan diubah.
- 4 halaman
|