Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 11, perubahan ayat (1) Pasal 16, perubahan ayat (4) Pasal 25, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 30, perubahan Lampiran I, Lampiran III dan Lampiran IV.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Grobogan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Purwodadi
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Bidang
Halaman ini telah diakses 91 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Grobogan No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

  2. Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan