Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; c. Bidang Pelayanan Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan; d. Bidang Fasilitas, Mutu dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; f. Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kefarmasian; g. UPT Dinas; h. Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat