Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2022/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kinerja, disiplin dan
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat maka dipandang perlu memberikan
tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara
tenaga pendidik, tenaga kependidikan, Rumah Sakit
Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry Kandangan,
Rumah Sakit Umum Daerah Daha Sejahtera dan
Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjend. H. Hasan Basry
Kandangan, Rumah Sakit Umum Daerah Daha
Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Pusat
Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
- dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun
2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 72 Tahun
2021.
- peraturan bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan ASN Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan, RSUD Brigjend H. Hasan Basry Kandangan, RSUD Daha Sejahtera Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan sistematika: ketentuan umum; jenis dan penerima TPP; besaran dan tata cara perhitungan TPP ASN; pengurangan, penghapusan dan penundaan TPP; ketentuan lain-lain; pembiayaan; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
- 13 halaman
|