Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM #Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah #Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan instansi lain yang melaksanakan tugas/dipekerjakan pada PD atau unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan #Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tunjangan tambahan penghasilan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pegawai ASN berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan MAKSUD DAN TUJUAN Pemberian TPP bertujuan : a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; b. meningkatkan disiplin, kinerja, motivasi dan integritas Pegawai ASN; dan c. meningkatkan keadilan dan kesejahteraan Pegawai ASN RUANG LINGKUP Ruang lingkup TPP Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi : 1) Prinsip Pemberian TPP; 2) Pemberian dan Pengurangan TPP; 3) Penilaian dan Pembayaran TPP; 4) Perhitungan TPP; 5) Laporan, Pembiayaan, Monitoring dan Pengawasan; dan 6) Sanksi PRINSIP PEMBERIAN TPP #TPP merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dananya bersumber dari efisiensi/optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah dan/atau peningkatan pendapatan daerah #Pemberian TPP menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut : a. kepastian hukum; b. akuntabel; c. proporsionalitas; d. efektif dan efisien; e. keadilan dan kesetaraan; f. kesejahteraan; dan g. optimalisasi PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TPP #TPP diberikan kepada Pegawai ASN yang bekerja dan aktif untuk setiap jabatan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan kelas jabatan setelah mendapatkan persetujuan Menteri Dalam Negeri #Pengurangan TPP diberlakukan kepada : a. Pegawai ASN yang tidak masuk kantor tanpa keterangan pada bulan berjalan, b. Pegawai ASN yang tidak mengikuti Upacara Bendera, apel gabungan/wirid sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) kali dari besaran kehadiran kerja; c. Pegawai ASN yang terlambat masuk kerja pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP untuk setiap 1 (satu) kali keterlambatan d. Pegawai ASN yang pulang kerja sebelum waktunya pada bulan berjalan, maka diberikan pengurangan TPP e. Pegawai ASN dikenakan pemotongan pembayaran TPP berdasarkan rata-rata nilai perilaku kerja dalam satu bulan f. Pegawai ASN yang mendapatkan hukuman disiplin yang berdasarkan pada keputusan penjatuhan hukuman disiplin PENILAIAN DAN PEMBAYARAN TPP #Pembayaran TPP setiap bulan dinilai berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja; #Pembayaran TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan berdasarkan pada : a. penilaian produktivitas kerja sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran TPP yang diterima; b. penilaian disiplin kerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran TPP yang diterima PERHITUNGAN TPP Setiap Pegawai ASN wajib membuat Laporan Kerja dan Perilaku Pegawai terhitung mulai tanggal 1 April 2021 LAPORAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN PENGAWASAN #Kepala PD setiap triwulan tahun anggaran berkenaan paling lambat sebelum pembayaran TPP pada triwulan berikutnya wajib menyampaikan laporan pembayaran TPP di lingkungan kerjanya kepada APIP Pemerintah Daerah #APIP Pemerintah Daerah melaksanakan monitoring dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemberian TPP pada PD/Unit Kerja dan dapat melibatkan pihak terkait yang berkompeten SANKSI Setiap Pegawai ASN dilarang : a. merekayasa atau memberikan keterangan atau data yang tidak benar terhadap sesuatu hal yang dapat merugikan keuangan daerah akibat perhitungan besaran TPP; dan b. melakukan kecurangan dalam melakukan perhitungan besaran TPP yang dapat merugikan keuangan daerah KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Painan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Tanggal Berlaku
28 Januari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 6
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan