Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1988/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan
yang bedaya guna dan berhasil guna serta menciptakan
ketentraman dan ketertiban menuju Kota Semarang
Sebagai Kota ATLAS(aman,tertib,lancar,asri dan sehat),
perlu diatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pasal 43
ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah mengenai penujukan
penyidik sesuai Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku;
b. bahwa dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentag
Hukum Acara Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-undang
Tersebut Serta Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-
PW.07.03 Tahun 1984 Keputusan Menteri Kehakiman
Nomor M-04-PW.07-03 Tahun 1984 dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 antara lain
telah dimuat syarat-syarat, tatacara pengusulan,
pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri
Sipil segera ditindak lanjuti ;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M-05-PW.07.03
Tahun 1984; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M-04-PW.
07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; ; ; ; .
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Tugas;
3. Persyaratan Penyidik;
4. Kewenangan;
5. Tata Kerja;
6. Penunjukan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian;
7. Pembinaan;
8. Pembiayaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1988.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1989 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan kelancaran
penyelenygaraan pemerintahan dan pern bangunan
secara berdaya guna dan berhasil
guna khususnya yang menyangkut perencanaan
pembangunan Daerah di Kabupaten Rembang,
rnaka perlu meninjau dan menetapkan kembali
Pernbentukan. Susunan Organisasi dan Tatakerja
Sadan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang. Selama ini pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerjan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang masih diatur dengan Surat Keputusan. Sesuai dengan Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Juli 1987 No. 061.1/127/1987 dipandang perlu menetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Badan Perenccanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang dalam suatu Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 362; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 1985; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 061.1/127/1987
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : BAPPEDA adatah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. BAPPEDA mempunyai Tugas membantu Bupati Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan
pambangunan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 1989.
19 hlm beserta Lampiram dam Penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Pehitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun anggaran 1987/1988 tertanggal 03/10/1988 yang dibuat oleh kepala daerah, Perlu ditetapkan dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah. ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Reoublik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982;Keputusan Presiden Reoublik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tanggal
24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/262/1988 tanggal 25 Februari 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1090/1987 tanggal 16 Juli 1987; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupatan Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 12 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 26/Sk/DPRD/1978 jo.Nomor 04/KEP/DPRD/1987 jo. Nomor 17/Sk/DPRD/1982;
di dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Tahun Anggaran 1987/1988
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 1988.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 tentang Kartu ternak, dipandang sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini oleh karena itu dipandang perlu penyempumaan ;
bahwa kenaikan tarip retribusi Kartu Temak sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan daerah ini masih layak dan tidak memberatkan pemilik ternak pada umumnya ;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 tentang Kartu Temak.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 1977.
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu rincian Pasal lagi yaitu huruf "C", Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sesudah kata "Desa" ditambah garis miring dan kata "Kelurahan", Pasal 4 diubah, Pasal 5 ayat (2) perkataan "khusus" dihapus, Pasal 6 ayat (1) perkataan "dan diperolah melalui Desa setempat" dihapus, Pasal 6 ayat (2) sesudah kata "tahun" ditambah kata "takwim", Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, judul BAB VI dan ketentuan Pasal 11 diganti dan ketentuan, dan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 12a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 1988.
Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu rincian Pasal lagi yaitu huruf "C", Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sesudah kata "Desa" ditambah garis miring dan kata "Kelurahan", Pasal 4 diubah, Pasal 5 ayat (2) perkataan "khusus" dihapus, Pasal 6 ayat (1) perkataan "dan diperolah melalui Desa setempat" dihapus, Pasal 6 ayat (2) sesudah kata "tahun" ditambah kata "takwim", Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, judul BAB VI dan ketentuan Pasal 11 diganti dan ketentuan, dan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 12a.
7 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989 pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denpn pasal 64 ayal (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun I975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun I975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988
materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp 440.471.740.300,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 1988.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Ujung Pandang
ABSTRAK:
(a) Dalam rangka upaya penegakan hukum Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Ujung Pandang
(b) Untuk melaksanakan penertiban pelanggaran-pelanggaran terhadap Peraturan Daerah
(c) Berdasarkan hal-hal tersebut dimaksud huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
1. Undang-undang No. 29 tahun 1959
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1974
3. Undang-undang 8 Tahun 1974
4. Undang-undang No. 8 tahun 1981
5. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975
6. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1974
8. Peraturan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw. 07.03 Tahun 1984
9. Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-Pw.07.03 Tahun 1984
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 1986
11Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.Pol.Skep/369/X/1985
Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan tertentu di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang yang memuat Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1988.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1988 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988
ABSTRAK:
Bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988 tertanggal 1-7-1988 yang dibuat oleh Kepala Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 900-088 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 970-893 tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/955/87 tanggal 16 Juni 1987; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 903/268/1988 tanggal 25 Februari 1988; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No.1 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab Daerah Tingkat II Rembang No. 8 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kab. daerah Tingkat II Rembang No. 8/B/DPRD/VIII/1978, tanggal 2 Agustus 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1987/1988 yaitu :
1. Perhitungan Anggaran Rutin adalah Rp 462.289.405,99
2. Perhitungan Anggaran Pembangunan adalah Rp 315. 252.340,07
3. Sisa perhitunagn Anggaran Pnedapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 147.137.065,92
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 1988.
6 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ORGANISASI - SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT WILAYAH
1988
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.1988/NOMOR.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Maret 1986 Nomor 16 Tahun 1986 tentang Penetapan Tolok Ukui- Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 April 1986 Nomor 24 Tahun 1986 tentang Pembentukan Asisten Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat II dan Asisten Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II temyata untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tanpa Asisten Sekretatjs Wilayah/Daerah Tingkat II, oleh karena itu Lembaga Asisten Sekretaris Wialayah/Daerah Tingkat II Semarang perlu dihapus;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Ketja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat Il dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten -Daerah Tingkat II Semarang NomQr 18 Tahun 1983, untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986 tersebut ;
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang tentang Perubahari kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah / Daerah Tingkat II dan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 1978; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1990;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 5 perkataan "Asisten Sekretariat Wilayah/Daerah" dihapus, Pasal 6 seluruhnya dihapus, BAB II Bagian Kedua (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) dihapus, Pasal 67 perkataan "Asisten Sekretariat Wilayah/Daerah" dihapus, Pasal 69 diubah, dan dalam lampiran: Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Wilayah/
Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 1988.
Ketentuan dalam Pasal 5 perkataan "Asisten Sekretariat Wilayah/Daerah" dihapus, Pasal 6 seluruhnya dihapus, BAB II Bagian Kedua (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) dihapus, Pasal 67 perkataan "Asisten Sekretariat Wilayah/Daerah" dihapus, Pasal 69 diubah, dan dalam lampiran: Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1988
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Badan Kredit Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan berbagai lapangan usaha sehingga membuka kesempatan yang lebih luas bagi keikutsertaan golongan ekonomi lemah dalam pembangunan termasuk usia para bakul ikan di Tempat Pelelangan Ikan di Jawa Tengah, maka perlu diupayakan permodalan dengan sistem perkeditan yang mudah, murah, dan mengarah;
bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan, perlu diperluas jangkauan sasarannya sehingga bukan saja meliputi masyarakat golongan ekonomi lemah di pedesaan akan tetapi juga para bakul ikan di Tempat Pelelangan Ikan;
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 tersebut, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1984;
materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Perubahan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan Pasal 1 diubah, pasal 2 ayat (1) diubah, Pasal 4 sub b diubah, Pasal 5 sub a,c, dan d diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 16 ditambahkan huruf A, Pasal 23 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 1989.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Badan Kredit Kecamatan diubah.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 1988
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1988 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kababupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1988/1989
ABSTRAK:
Bahwa Anggimm Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang Tahun
Anggaran 1988/1989 perlu ditetapkan oengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat (2)
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; Peraturam Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 Tahun 1980 Tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 570-360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam negeri No. 970/893 Tahun 1981 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1316 tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 51 tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985; Keputusan Menteeri Dalam Negeri No. 903-269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menter Dalam Negeri No.903-057 tanggal 19 Januari 1983.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1988/1989 adalah sebesar Rp 5.304.326.000. Jumlah Urusan Kas dan perhitungan adalah Rp 482.257.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1988.
10 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat