Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan mengenai Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Ketentuan dalam Pasal 5 perkataan "Asisten Sekretariat Wilayah/Daerah" dihapus, Pasal 6 seluruhnya dihapus, BAB II Bagian Kedua (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10) dihapus, Pasal 67 perkataan "Asisten Sekretariat Wilayah/Daerah" dihapus, Pasal 69 diubah, dan dalam lampiran: Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Wilayah/ Daerah Tingkat II dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang diubah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat