Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : BAPPEDA adatah badan staf yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. BAPPEDA mempunyai Tugas membantu Bupati Kepala Daerah dalam menentukan kebijaksanaan di bidang perencanaan pambangunan di Daerah serta penilaian atas pelaksanaannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat