Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Kredit Kecamatan yang meliputi Pendirian, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Organisasi, Hak dan Kewajiban, Pembinaan dan Pengawasan, Perhitungan Tahunan dan Penetapan Penggunaan Laba, Pembubaran, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat