materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Perubahan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan Pasal 1 diubah, pasal 2 ayat (1) diubah, Pasal 4 sub b diubah, Pasal 5 sub a,c, dan d diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 16 ditambahkan huruf A, Pasal 23 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat