Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1988

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Badan Kredit Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Perubahan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No. 11 Tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan Pasal 1 diubah, pasal 2 ayat (1) diubah, Pasal 4 sub b diubah, Pasal 5 sub a,c, dan d diubah, Pasal 7 ayat (1) diubah, Pasal 16 ditambahkan huruf A, Pasal 23 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1981 Tentang Badan Kredit Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 Januari 1988
Tanggal Pengundangan
24 Mei 1989
Tanggal Berlaku
24 Mei 1989
Sumber
LD.1988/NO.16
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Perda Prov. Jawa Tengah No. 11 Tahun 1981 tentang Badan Kredit Kecamatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan