materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp 440.471.740.300,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat