Peraturan ini mengatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan dan Tugas; 3. Persyaratan Penyidik; 4. Kewenangan; 5. Tata Kerja; 6. Penunjukan, Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian; 7. Pembinaan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat