Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1988

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu rincian Pasal lagi yaitu huruf "C", Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sesudah kata "Desa" ditambah garis miring dan kata "Kelurahan", Pasal 4 diubah, Pasal 5 ayat (2) perkataan "khusus" dihapus, Pasal 6 ayat (1) perkataan "dan diperolah melalui Desa setempat" dihapus, Pasal 6 ayat (2) sesudah kata "tahun" ditambah kata "takwim", Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, judul BAB VI dan ketentuan Pasal 11 diganti dan ketentuan, dan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 12a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
05 Januari 1988
Tanggal Pengundangan
20 April 1988
Tanggal Berlaku
20 April 1988
Sumber
LD.1988/NOMOR.6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan