Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1977 Tentang Kartu Ternak. Ketentuan dalam Pasal 1 ditambah satu rincian Pasal lagi yaitu huruf "C", Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) sesudah kata "Desa" ditambah garis miring dan kata "Kelurahan", Pasal 4 diubah, Pasal 5 ayat (2) perkataan "khusus" dihapus, Pasal 6 ayat (1) perkataan "dan diperolah melalui Desa setempat" dihapus, Pasal 6 ayat (2) sesudah kata "tahun" ditambah kata "takwim", Pasal 9 diubah, Pasal 10 diubah, judul BAB VI dan ketentuan Pasal 11 diganti dan ketentuan, dan Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan ketentuan yang dijadikan Pasal 12a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat