Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1988

Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1987/1988 yaitu : 1. Perhitungan Anggaran Rutin adalah Rp 462.289.405,99 2. Perhitungan Anggaran Pembangunan adalah Rp 315. 252.340,07 3. Sisa perhitunagn Anggaran Pnedapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp 147.137.065,92

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Tahun Anggaran 1987/1988
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
1988
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
31 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
19 November 1988
Tanggal Berlaku
12 November 1988
Sumber
LD Tahun 1988 No. 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan