PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 110 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai untuk Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Transaksi Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi pengeloIaan keuangan di Desa, perlu mengatur tentang Sistem dan Prosedur Transaksi
Non Tunai Untuk Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kalo diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERLKPP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 88 Tahun 2018; PERBUP No. 55 Tahun 2020; PERBUP No. 95 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa, sistem dan prosedur transaksi nontunai pelaksanaan APBDesa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2021.
13 hlm, Lampiran : 12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 111 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 70 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BONDOWOSO TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan program dan kegiatan yang dananya
belum tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 70
Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntasi Pemerintahan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
a. Jumlah Pendapatan Rp.1.931.601.777.574,00
b. Jumlah Belanja Rp.2.084.099.591.040,77
c. Jumlah Pembiayaan Neto Rp.152.497.813.466,77
Rincian nilai sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
89 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 111 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 111, BD Kota Sukabumi Tahun 2019 Nomor 111
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program Pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Sebagai salah satu upaya dalam
meningkatkan kinerja anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sukabumi dan dengan telah
diaturnya beberapa unsur belanja penunjang
kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Sukabumi dalam aturan tersendiri, maka belanja
penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Sukabumi yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 53
Tahun 2018 perlu diubah dan disesuaikan
kembali. berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dan untuk tertib
administrasi serta kepastian hukum, maka perlu
ditetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi
tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program
pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Tertinggi Program
pada Belanja Penunjang Kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi. Terdiri atas 15 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2019.
15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 111 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Tahun Anggaran 2021 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu membuat Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016; PERBUP No. 34 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
5 hlm, Lampiran : 13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 111 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2014 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 35 Tahun 2014 tentang Administrasi Perjalanan Dinas
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 111 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Partisipatif pada Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa agar dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub
Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan
Pembagunan Partisipatif melalui Perubahan Anggaran
Belanja Daerah dapat terlaksana dengan pembiayaan
yang tidak dapat dicukupi dengan dana Uang
Persediaan pada Kecamatan Bandungan Tahun
Anggaran 2022, perlu ditetapkan penggunaan dana
Tambah Uang untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembagunan Partisipatif pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 106 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tam.bah Uang
harus mendapat persetujuan dari Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dengan memperhatikan rincian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Sub Kegiatan Fasilitasi
Penyusunan Perencanaan Pembagunan Partisipatif pada
Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Semarang Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 81 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang, rincian penggunaan dana tambah uang, waktu penggunaan dana tambah uang dan tata cara penyetoran sisa dana tambah uang apabila tidak habis digunakan untuk Sub Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembagunan Partisipatif pada Kecamatan Bandungan Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2022.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2020
Badan Layanan Umum, Pengelolaan Keuangan Negara/DaeraH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2020/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi, dan Kerja Sama Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan utang/pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lain;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepala Daerah menetapkan kebijakan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.O5/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 89 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 91 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 92 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Penerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup;
Pinjaman;
Investasi;
Kerjasama;
Pelaporan;
Monitoring dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-Lain; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 111 Tahun 2015
PERBUP Kab. Sleman No. 46.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No. 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 3.1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 111 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
Mencabut :
PERBUP Kab. Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
PERBUP Kab. Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
KEUANGAN DAERAH – PENGELOLAAN – PETUNJUK PELAKSANAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2016/NO.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan efektifitas dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah dan untuk mewujudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah.
UU Nomor 15 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 32 Tahun 1950; Perda Sleman Nomor 7 Th 2008; Perda Sleman Nomor 11 Th 2016
Peraturan ini mengatur tentang beberapa hal mengenai pengelolaan keuangan daerah yang dapat dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan antara lain tentang maksud dan tujuan yang dimana pengaturan pengelolaan keuangan daerah dimaksudkan untuk memberi pedoman dalam penyusunan APBD, tata cara pengelolaan pendapatan daerah, tata cara pengelolaan belanja, dan validasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan pengaturan pengelolaan keuangan daerah juga memiliki tujuan antara lain untuk mewujudkan pedoman bagi pengelola keuangan dan SKPD, mewujudkan kesamaan persepsi tentang pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pada bab selanjutnya diatur mengenai pengelolaan keuangan daerah itu sendiri dimulai dari perencanaan APBD hingga pertanggungjawabannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Sleman No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah
49 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat