Materi Pokok: Dalam Peraturan Bupati ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 20 Tahun 2016 yang diubah, yaitu Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 25, Pasal 28, Pasal 37, Pasal 68, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, Pasal 97 dan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat