Pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 16 Seri A), Ketentuan Pasal 74 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 75, Pasal 77 ayat (1), Pasal 80 ayat (2), Kolom Nomor angka 11 SSP PPN dan PPh dan angka 12 Surat kesanggupan dipotongkan pajak oleh BPD Cab. Sleman Kolom Permohonan Kebutuhan Dana Penyedia Barang/Jasa Uang Muka huruf A. DOKUMEN PENDUKUNG PERMOHONAN KEBUTUHAN DANA dan huruf B. BUKTI PENDUKUNG PENGELUARAN pada Lampiran Peraturan Bupati Sleman Nomor 63.2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2015 Nomor 16 Seri A) diubah, sementara Di antara Pasal 75 dan Pasal 76 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 75A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat