Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan desa, sistem dan prosedur transaksi nontunai pelaksanaan APBDesa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat