Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021

Batas Tertinggl Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 8 Pasal 6 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Uang Persedlaan, Ganti Uang Persediaan, Tambahan Uang Persedlaan, Belanja Up/Gu/Tu, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Batas Tertinggl Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
BD 2021/6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tasikmalaya No. 111 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Batas Tertinggi Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan