harga-satuan-pokok-kegiatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, BD.2021/No.111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) Tahun Anggaran 2021 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja maka Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara perlu membuat Standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PERDA No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2019; PERBUP No. 67 Tahun 2016; PERBUP No. 34 Tahun 2017.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, harga satuan pokok kegiatan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
- 5 hlm, Lampiran : 13 hlm
|