Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut: a. Jumlah Pendapatan Rp.1.931.601.777.574,00 b. Jumlah Belanja Rp.2.084.099.591.040,77 c. Jumlah Pembiayaan Neto Rp.152.497.813.466,77 Rincian nilai sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat