Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2020

Pengelolaan Pinjaman, Investasi, dan Kerja Sama Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang tentang Pengelolaan Pinjaman, lnvestasi, dan Kerja Sama pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Tanah Laut yang Penerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud,Tujuan dan Ruang Lingkup; Pinjaman; Investasi; Kerjasama; Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman, Investasi, dan Kerja Sama Pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
111
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2020
Sumber
BD.2020/NO.111
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan