Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran- pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA- SKPKD) yang telah disahkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 16);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017
Nomor 127) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan ruang lingkup disusunnya Peraturan Walikota ini;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan;
5. Pengendalian;
6. Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 64 Tahun 2018
Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posvandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarrnasin.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia Serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma
ABSTRAK:
Dalam rangka kelancaran, serta kecepatan penyaluran dana Pemberian Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia, serta penyaluran dana transport kader posyandu balita, posyandu lansia dan dasawisma perlu disusun teknis penyalurannya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyaluran Dana Pemberian
Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 52 Tahun 2009; UU Nornor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1994; Perpres Nomor 99 Tahun 2017; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarrnasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyaluran Dana Pemberian
Makanan Tambahan Posyandu Balita dan Posyandu Lansia serta Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita, Posyandu Lansia dan Dasawisma, dengan ruang lingkup dana transport kader Posyandu Balita; dana transport kader Posyandu Lansia; dana transport kader Dasawisma; ana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Posyandu Balita; dan Dana Pemberian Makanan Tarnbahan (PMT) untuk Posyandu Lansia.
Dana yang telah tersedia pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) adalah salah satu Organisasi
Perangkat DPPKBPM diserahkan kepada Posyandu dan Dasawisma melalui transfer non tunai ke Posyandu dan Dasawisma masing-masing setelah aparat di kelurahan menerima kelengkapan pertanggungjawaban keuangan Posyandu dan Dasawisma.
Pernbiayaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Banjarmasin pada DPA DPPKBPM Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
Peraturan ini mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 29 Tahun 2018 tentang Teknis Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan Posvandu Balita dan Posyandu Lansia serta
Penyaluran Dana Transport Kader Posyandu Balita dan Posyandu Lansia di Kota Banjarrnasin.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan anggota DPRD dipandang perlu dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas dan wawasan untuk mendukung tugas dan fungsi DPRD sebagai pejabat daerah.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perjalanan dinas dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan, bimbingan tekhnis
dan biaya pendidikan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan meliputi di dalam dan di luar daerah, yaitu pendidikan dan pelatihan formal; diklat kepemimpinan; kursus; bimbingan teknis; workshop; magang; kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik; dan Seminar dan loka karya.
Perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya perjalanan dinas yang meliputi: biaya transportasi; uang harian; biaya penginapan; biaya kontribusi/setoran yang besarannya sesuai dengan tarif penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Besaran biaya perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin mengacu kepada Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tabun 2016 tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Serta Tunjangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2018.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Walikota Banjarmasin menetapkan Peraturan Walikota Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2018. Pemerintah Kota Banjarmasin memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Perataturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nornor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Ketentuan uraian 4 dalam lampiran Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor
46 Tahun 2017 tentang Peraturan Walikota tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu tentang Pakaian ciri khas daerah untuk menunjang kedinasan/keperluan ceremonial dan hari-hari tertentu:
Pakaian Ciri khas daerah (batik daerah) untuk menunjang kedinasan 500.000/Stel;
Pakaian adat (Khusus Kepala SKPD, Sekda, Asisten dan Staf Ahli) 2.500.000/Stel; Pakaian adat Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Wakil Walikota 10.000.000/Paket; Pakaian adat Pimpinan DPRD 5.000.000/Stel.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 62 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 63/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TAMAN SARI
KOTA MADIUN TAHUN BUKU 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi keuangan dan
tertib pelaksanaan Anggaran Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Taman Sari Tahun Buku 2019, maka perlu
menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota
Madiun Tahun Buku 2019;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan
dari Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Taman Sari Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi
Perusahaan Daerah Air Minum;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2011
tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Tahun Buku
2019 dengan Rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan WaIikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 61 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah; bahwa beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113/PMK.05/2012, Perda No.3 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah; bahwa agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan tujuan dan sasaran perlu petunjuk teknis; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 327 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pp No 71 Tahun 2010 tentang SAP, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kota Pekalongan pada APBD (APBD);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; Perpres No 16 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penganggaran Dana BOS, Pelaksanaan dan Penatausahaan Dana BOS, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS, dan Pembiayaan yang dibebankan pada APBD Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
35 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara digolongkan menjadi pembiayaan pembangunan untuk pekerjaan standar dan non standar dan dituangkan dalam dokumen pembiayaan yang terdiri atas komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi, kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan konstruksi dan kegiatan pengelolaan proyek/kegiatan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2017, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang Lingkup; Pengaturan Penyelenggaraan; Klasifikasi Bangunan gedung negara/daerah; Standar Luas Bangunan Gedung Negara; Standar Harga Satuan; Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan tertentu; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 tentang harga Satuan Bangunan Gedung Negara
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Belanja pegawai pada belanja langsung dalam Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dipergunakan untuk pengeluaran honorarium/upah dalam
melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
Dalam rangka pemberian honorarium diperlukan Penetapan Besaran Honorarium di Luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium di Luar
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 33 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014.
Nama Tim yang mendapat besaran honorarium di luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Tim Manajemen BOS, Forkopimda, Kominda, FKDM, FKUB, FPK, Tim Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019, Tim Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun
Arrggaran 2018, dan Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota
Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Besaran honorarium tim akan diatur tersendiri dengan Keputusan Walikota dan/atau
Peraturan Walikota.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan namun dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 th 2000; UU No 14 Th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 135 Th 2000; PP No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2016; Perda No 7 th 2010 yg telah diubah dg Perda No 4 Th 2018; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 47 Th 2014 yg telah diubah dg Perwal No 52 Th 2018; Perwal No 80 Th 2016; Perwal No 82 Th 2016; Perwal No 83 Th 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah terakhir dg Perwal tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 tahun 2014
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 tahun 2018
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat