Perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan meliputi di dalam dan di luar daerah, yaitu pendidikan dan pelatihan formal; diklat kepemimpinan; kursus; bimbingan teknis; workshop; magang; kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik; dan Seminar dan loka karya. Perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya perjalanan dinas yang meliputi: biaya transportasi; uang harian; biaya penginapan; biaya kontribusi/setoran yang besarannya sesuai dengan tarif penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Besaran biaya perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin mengacu kepada Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tabun 2016 tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Serta Tunjangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat