Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2018

Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan meliputi di dalam dan di luar daerah, yaitu pendidikan dan pelatihan formal; diklat kepemimpinan; kursus; bimbingan teknis; workshop; magang; kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh partai politik; dan Seminar dan loka karya. Perjalanan mengikuti pendidikan dan pelatihan diberikan biaya perjalanan dinas yang meliputi: biaya transportasi; uang harian; biaya penginapan; biaya kontribusi/setoran yang besarannya sesuai dengan tarif penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Besaran biaya perjalanan dinas mengikuti pendidikan dan pelatihan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin mengacu kepada Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 11 Tabun 2016 tentang Tarif Biaya Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Serta Tunjangan Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
05 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.63
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan