TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, BD.2018/No. 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata cara Pengelolaan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 136 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara pengelolaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan namun dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak daerah, maka Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu dilakukan perubahan.
- UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 th 2000; UU No 14 Th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 135 Th 2000; PP No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2016; Perda No 7 th 2010 yg telah diubah dg Perda No 4 Th 2018; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 47 Th 2014 yg telah diubah dg Perwal No 52 Th 2018; Perwal No 80 Th 2016; Perwal No 82 Th 2016; Perwal No 83 Th 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah terakhir dg Perwal tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2018.
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 47 tahun 2014
- Peraturan Walikota Tangerang Nomor 56 tahun 2018
- 17 halaman
|