Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018

Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama Tim yang mendapat besaran honorarium di luar Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Tim Manajemen BOS, Forkopimda, Kominda, FKDM, FKUB, FPK, Tim Penyusunan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019, Tim Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019, Tim Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2018, Tim Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Arrggaran 2018, dan Biaya Operasional Kuasa Hukum Pemerintah Kota Banjarmasin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penetapan Nama Tim Dengan Honorarium Di Luar Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
04 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
04 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO.56
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan