PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, BD.2016/NO.77, TBD No.77, LL kota Singkawang: 37 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas bagi pejabat/pegawai di lingkungan pemerintah Kota Singkawang, maka perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup Perjalanan Dinas; Prinsip Perjalanan Dinas; Pelaksanaan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; Dokumen Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Peraturan Walikota ini memiliki 19 halaman dan 18 halaman penjelasan
|