PEDOMAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BD.2018/NO.55,LL KOTA SINGKAWANG : 20 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertib administrasi perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu dilakukan pengaturan sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah; bahwa beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 77 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang;
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, PP No.12 Tahun 2017, Permendagri No.13 Tahun 2006, PMK No.113/PMK.05/2012, Perda No.3 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perjalanan Dinas dalam Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Penjelasan sebanyak 8 (delapan) halaman.
|