HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, BD.2018/NO.57, TBD No.57, LL KOTA PONTIANAK : 14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa pembiayaan pembangunan bangunan gedung negara digolongkan menjadi pembiayaan pembangunan untuk pekerjaan standar dan non standar dan dituangkan dalam dokumen pembiayaan yang terdiri atas komponen biaya untuk kegiatan pelaksanaan konstruksi, kegiatan pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi, kegiatan perencanaan konstruksi dan kegiatan pengelolaan proyek/kegiatan.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.2 Tahun 2017, UU No.28 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004, UU No.1 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.29 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Perda No.3 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, tujuan dan ruang Lingkup; Pengaturan Penyelenggaraan; Klasifikasi Bangunan gedung negara/daerah; Standar Luas Bangunan Gedung Negara; Standar Harga Satuan; Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan tertentu; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
- Pencabutan Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2017 tentang harga Satuan Bangunan Gedung Negara
- Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 2 halaman lampiran.
|