Pengelolaan Keuangan daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 65, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 65
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PENGELOLAAN ANGGARAN KAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 125 dan Pasal 126 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, maka perlu disusun Anggaran Kas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Pemerintah Kota Probolinggo untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pengeluaran- pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (DPA- SKPKD) yang telah disahkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran Kas di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
- Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 16);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 123);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017
Nomor 127) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan ruang lingkup disusunnya Peraturan Walikota ini;
3. Perencanaan;
4. Pelaksanaan;
5. Pengendalian;
6. Evaluasi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
- 7 Halaman
|